Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tema “Mewujudkan Perlindungan Pangan Masa Depan yang Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Petani”. Peserta Sosialisasi adalah perwakilan OPD, penyuluh pertanian, Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan, Kontak Tani Nelayan Andalan Kecamatan. Narasumber dari Dinas Pertanian yang pertama yakni Bapak Wakid Muthowal, S.TP, M.Sc yang menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Latar belakang dibentuknya Perda tersebut yakni:
Perda ini bertujuan ;
Perda ini mencakup:
Narasumber yang kedua yakni Ibu Dian Yuniawati yang menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Latar belakang ditetapkannya perda ini yakni:
Pada saat sesi tanya jawab sebagai bentuk penyebarluasan JDIH para peserta yang mengajukan pertanyaan telah diberikan hadiah dimana hadiah tersebut diberikan tulisan jdih.grobogan.go.id dengan maksud agar mudah diingat dan dimengerti.