Selasa, 25 November 2025 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Agenda tersebut membahas penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal.
Rapat ini merupakan yang kedua kedua bagi Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan dalam melakukan penerjemahan Produk Hukum Daerah. Hal ini karena pada rapat yang pertama pada Selasa, 12 Agustus 2025 terdapat kekeliruan dalam pengisian matrik terjemahannya. Penerjemaahan produk hukum ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan penyebarluasan produk hukum, khususnya agar dapat diakses oleh masyarakat dan investor internasional. Peraturan ini dinilai memiliki potensi besar dalam menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Grobogan.
Karena Ditjen PP ada lanjutan acara yang tidak bisa ditinggalkan dan karena Perda ini ada 131 pasal yang tidak bisa diselesaikan dalam rapat ini maka rapat virtual akan dilanjutkan pada rapat yang akan ditentukan lagi oleh Ditjen PP.