Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan Dan Dampak Pandemi Atau Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan

Judul Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan Dan Dampak Pandemi Atau Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan
Nomor Peraturan 910/74/2021
Bentuk Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
T.E.U
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Singkatan KEPUTUSAN BUPATI
Status Peraturan Berlaku
Tempat Terbit KAB. GROBOGAN
Pemrakarsa
Penandatangan SRI SUMARNI
Bahasa Indonesia
Tahun Terbit 2021
Bidang Hukum
Diundangkan 11 Januari 2021
Ditetapkan 11 Januari 2021
Sumber
Urusan
Lokasi Bagian Hukum
Pengarang Bagian Hukum
Diunggah 13 Mei 2024
Diubah 13 Mei 2024
Dilihat 201 Kali
Diunduh 49 Kali

Preview Dokumen