Pemberian Insentif Pajak Daerah Berupa Pengurangan Ketetetapan Pajak Terutang Pajak Air Tanah Untuk Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Grobogan

Judul Pemberian Insentif Pajak Daerah Berupa Pengurangan Ketetetapan Pajak Terutang Pajak Air Tanah Untuk Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Grobogan
Nomor Peraturan 900/79/2021
Bentuk Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
T.E.U
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Singkatan KEPUTUSAN BUPATI
Status Peraturan Berlaku
Tempat Terbit KAB. GROBOGAN
Pemrakarsa
Penandatangan SRI SUMARNI
Bahasa Indonesia
Tahun Terbit 2021
Bidang Hukum
Diundangkan 12 Januari 2021
Ditetapkan 12 Januari 2021
Sumber
Urusan
Lokasi Bagian Hukum
Pengarang Bagian Hukum
Diunggah 13 Mei 2024
Diubah 13 Mei 2024
Dilihat 285 Kali
Diunduh 84 Kali

Preview Dokumen