Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Nomor Peraturan 7
Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH KABUPATEN
T.E.U GROBOGAN (KABUPATEN)
Jenis Peraturan PERATURAN DAERAH KABUPATEN
Singkatan PERDA
Status Peraturan Berlaku
Tempat Terbit KAB. GROBOGAN
Pemrakarsa DISPERINDAG
Penandatangan SRI SUMARNI
Bahasa Indonesia
Tahun Terbit 2017
Bidang Hukum Hukum Dagang

Abstrak Dokumen


Diundangkan 29 Agustus 2017
Ditetapkan 29 Agustus 2017
Sumber LD Kabupaten Grobogan 2017 (7) : 6 hlm
Urusan Bidang Perdagangan
Lokasi Bagian Hukum
Pengarang Bagian Hukum
Diunggah 03 Agustus 2022
Diubah 03 Agustus 2022
Dilihat 217 Kali
Diunduh 177 Kali

Preview Dokumen